Bank Perkreditan Rakyat, yang sering disingkat sebagai BPR, merupakan salah satu jenis lembaga keuangan yang terkenal karena melayani para pengusaha mikro, kecil, dan menengah, dengan lokasi yang umumnya berdekatan dengan masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut.
BPR adalah lembaga perbankan yang sah dan diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998.
PT. BPR Agra Dhana, yang didirikan pada tanggal 21 Oktober 2008, terus berupaya untuk tetap berkomitmen dan konsisten dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan guna mencapai Visi dan Misi yang menjadi dasar pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan tersebut.
VISI
“Menjadi BPR yang sehat, tangguh, dan terpercaya dalam mendukung serta memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian nasional pada umumnya, dan perekonomian kota Batam pada khususnya.”
MISI